kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN


Kamis, 30 Desember 2021 / 11:47 WIB
Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya tidak wajib. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021). 

Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Tjahjo menambahkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan. 

Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut. 

"ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara," ujarnya. 

Baca Juga: ASN Resmi Menjadi Komponen Cadangan Pertahanan

Mengenai kriteria ASN yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional ini menurut Tjahjo masih dalam perumusan. 

"(Kriteria ikut pelatihan dasar militer atau komponen cadangan nasional) seperti pra jabatan begitu. Detil lagi dirumuskan, termasuk waktunya berapa hari yang tepat. Kita sudah bicara awal dengan Kemenhan, nanti dengan BPIP, BKN, LAN, Korpri, serta masukan dari kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Tjahjo Kumolo. 

Selain itu, konsep pelatihan ini, lanjut eks Mendagri, juga sedang dalam pembahasan disertai perhitungan anggaran yang dibutuhkan. 

Baca Juga: Kemenhan Dukung ASN Jadi Komponen Cadangan

"Sekarang konsep sedang dirumuskan, harus terprogram, juga anggaran cukup memadai. Karena dana yang ada saat ini kan konsentrasi masih buat Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang utama," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga membenarkan bahwa pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN sifatnya sukarela.

"Sifatnya voluntary (sukarelawan). Sesuai SE (Menteri PANRB) ini angka 5 huruf b membuka seluas-luasnya bukan wajib," ucap Satya. 

Sesuai Permenhan dan SE Menteri PANRB Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 9 Maret 2021 telah menerbitkan Permenhan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan. 

Di dalam regulasi itu, tertulis lama pendidikan yang harus dijalani ASN selama 3 bulan atau 600 jam pelajaran. Tentunya pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan ini berlangsung di Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara. 

Baca Juga: Profesi PNS Susah Dipecat, Benarkah Demikian?

Anggaran untuk pelatihan ini dipastikan akan menggunakan dana APBN. Kementerian PANRB juga turut mendukung adanya pelatihan dasar kemiliteran ini dengan menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. 

Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. 

Baca Juga: PNS Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. 

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. SE ini juga menyatakan bahwa bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. 

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. 

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×