kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak Ikut Jadi Peserta BPJS, Boleh atau Tidak?


Rabu, 13 April 2022 / 10:00 WIB
Tidak Ikut Jadi Peserta BPJS, Boleh atau Tidak?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. 

Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan. Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif. 

Baca Juga: Antisipasi Lebaran 2022, Alokasi Uang Tunai Bank Mandiri Naik 25,6%

Sanksi administratif tersebut berupa: teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. 

Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS. 

Itulah sederet penjelasan untuk menjawab pertanyaan mengenai kenapa BPJS wajib diikuti kepesertaannya oleh semua penduduk Indonesia. Dengan begitu, setelah tahu jawaban dari pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS, jika tidak punya BPJS seharusnya segera lakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×