kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan


Kamis, 29 April 2021 / 11:55 WIB
THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

4. Arahan penggunaan

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR PNS dan TNI/Polri ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Inilah jadwal pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021

5. Besaran

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut. Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.

Untuk PNS dan TNI/Polri, selamat menunggu datangnya uang THR. Ingat, jangan mudik!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: THR lunas di hari pertama puasa, Kemnaker: Langkah ini perlu ditiru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×