Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, PPPK, termasuk pensiunan dan penerima pensiun dapat THR.
Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI/Polri, termasuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Baca Juga: Jadi lebih murah, harga Kawasaki Ninja 250 SL pada Ramadan diskon hingga Rp 5 juta
Besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK