kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tes SKB CPNS dijadwalkan digelar November, apa saja materinya?


Kamis, 21 Oktober 2021 / 07:54 WIB
Tes SKB CPNS dijadwalkan digelar November, apa saja materinya?
ILUSTRASI. Jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berlangsung mulai 8-29 November 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan informasi yang ada, jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berlangsung mulai 8-29 November 2021. 

Nah, bagi peserta CPNS yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan lanjut ke tahap SKB harus paham betul yang diujikan. 

Materi SKB berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan. 

Tentunya pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk instansi pusat memiliki nilai bobot berbeda dengan instansi daerah. 

"SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan," isi dari Permenpan RB tersebut. 

Baca Juga: Kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id? Ini jawaban BKN

Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen. 

Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen. 

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. Beda halnya dengan pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit. 

"Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum," jelas Permenpan RB lagi. 

Baca Juga: Pantau sscasn.bkn.go.id, pengumuman SKD CPNS 2021 tak jadi diundur ke November



TERBARU

×