Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api masih dapat memakai tes GeNose sebagai syarat perjalanan pada Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021).
Syarat tes Covid-19 GeNose masih berlaku sebelum 5 Juli 2021, sebagaimana disampaikan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19.
Artinya, pada 5 Juli 2021, aturan PPKM Darurat akan berlaku, dan tes GeNose tak lagi jadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh. "Pemberlakuannya SE (Kementerian Perhubungan) tersebut mulai tanggal 5 Juli. Hari ini tgl 3 Juli, berarti GeNose masih berlaku," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/7/2021) pagi.
Baca Juga: Ini surat edaran dari BNPB terkait perjalanan orang dalam negeri di masa PPKM darurat
Waktu dua hari diberikan oleh Kemenhub sebagai kesempatan bagi operator transportasi dan calon penumpang beralih ke aturan baru. Jadi, untuk persyaratan perjalanan menggunakan kereta jarak jauh pada hari ini dan esok masih mengacu pada aturan lama, yakni cukup menunjukkan hasil tes Covid negatif/nonreaktif, baik menggunakan RT-PCR, Swab Antigen, maupun GeNose.
Baru lah mulai Senin (5/7/2021) hingga 20 Kuli 2021 syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat benar-benar diterapkan.
Syarat perjalanan kereta api
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api:
KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
KA Jarak Jauh di Pulau Jawa
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal (bagi pelanggan di atas usia 5 tahun)
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi pelanggan di atas 18 tahun)
- Bagi mereka pelanggan di atas usia 18 tahun, tetapi belum mendapatkan vaksin atau belum memiliki sertifikat vaksinasi akibat kondisi medis tertentu tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Kendati demikian, harus tetap menunjukkan hasil tes PCR atau Swab Antigen negatif/nonreaktif Covid-19.
KA Lokal/Aglomerasi di Jawa
- Tidak ada kewajiban menunjukkan sertifikat dan hasil tes, tetapi akan dilakukan tes antigen secara acak di stasiun. Syarat umum Syarat umum yang diberlakukan untuk semua jenis perjalanan menggunakan kereta api adalah:
- Sehat: tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Layanan vaksinasi di stasiun
PT KAI membuka layanan Swab Antigen di 40 stasiun dengan tarif Rp 85.000 dan layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk pelaku perjalanan jarak jauh di stasiun-stasiun. Hal ini demi mempermudah para calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan,” ujar Joni.
Berikut 40 stasiun yang membuka layanan Swab Antigen: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja. Joni menyebut jumlah stasiun yang melayani Swab Antigen akan terus ditambahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "GeNose Tak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 5 Juli"
Selanjutnya: Ini aturan lengkap perjalanan dalam negeri selama PPKM darurat 3-20 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News