kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan Tak Perlu ke RS, Cukup Lakukan Hal Ini


Senin, 07 Februari 2022 / 04:30 WIB
Terinfeksi Omicron Bergejala Ringan Tak Perlu ke RS, Cukup Lakukan Hal Ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan varian Omicron yang menyebar sangat cepat mendorong kasus baru harian infeksi corona di Indonesia terus bertambah. Sejauh ini, pemerintah mencatat mayoritas kasus yang dilaporkan atas infeksi Omicron dalam kategori ringan. 

Gejala ringan infeksi Omicron menyerupai flu, membuat sulit membedakan infeksi yang terjadi, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan penyakitnya. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, gejala klinis yang khas dari infeksi Omicron yang dilaporkan meliputi batuk, hidung tersumbat, nyeri tenggorok, dan tenggorokan gatal. 

Lantas, apa yang harus dilakukan pasien bergejala ringan? 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengimbau pasien yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter). 

Isoman tidak disarankan bagi orang tua atau lansia, melainkan hanya diperbolehkan bagi pasien berusia kurang dari 45 tahun dan yang tidak mempunyai komorbid. 

Baca Juga: Masa Inkubasi Lebih Cepat Sejak Terpapar Virus, Ini 8 Fakta Varian Omicron

Adapun pasien positif yang melakukan isoman dapat mengakses obat atau vitamin secara gratis melalui layanan telemedisin yang disediakan Kemenkes, melalui laman https://isoman.kemkes.go.id/. 

Pasien bergejala ringan akan diberikan multivitamin C, B, E, dan zinc 10 tablet, favirapir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg 40 tab, serta parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan). 

Saat melakukan isoman; pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, kamar mandi terpisah oleh penghuni lainnya, dan menghubungi pihak puskesmas atau satgas setempat agar mendapatkan pemantauan. 

Baca Juga: Rasakan 2 Gejala Awal Varian Omicron Ini? Tanpa Menunggu Demam, Segera Lakukan Tes

Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oxymeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat. 

Perlu digarisbawahi, pasien dan seluruh anggota keluarga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi. Jika memang tidak tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi terpisah serta tak ada akses pulse oxymeter dan telemedisin, maka pasien dapat melakukan isoter di lokasi yang disediakan oleh pemerintah. 

Menghitung masa isolasi Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: 6.863 Orang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Positif Corona di Januari

Artinya, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang dari itu, harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala. 

Sementara itu, apabila mau melakukan pemeriksaan secara mandiri pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. 

Jika hasil negatif selama dua kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Shierine Wangsa Wibawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×