kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terdiri dari 14 bab dan 59 pasal, simak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT


Jumat, 29 Januari 2021 / 10:00 WIB
Terdiri dari 14 bab dan 59 pasal, simak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) bakal dikebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menargetkan, pembahasan RUU EBT kelar pada Oktober 2021 mendatang.

Kata dia, UU EBT menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pada 25 Januari 2021, Komisi VII sudah menyiapkan naskah akademik dan legal draft RUU EBT.

"Insha Allah bulan Oktober nanti UU EBT akan segera tuntas, menjadi UU baru di Indonesia," kata Sugeng dalam acara daring yang digelar Kamis (28/1).

Dari draf RUU EBT yang didapat Kontan.co.id, rancangan beleid tersebut terdiri dari 14 Bab dan 59 Pasal. RUU tersebut memisahkan ketentuan antara Energi Baru dan Energi Terbarukan (ET).

Baca Juga: Komisi VII DPR targetkan UU EBT rampung pada Oktober 2021

Pada Bab IV RUU tersebut membahas tentang Energi Baru yang terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Nuklir tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir, yang terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.

Lalu, Bab V membahas mengenai ET, yang terdiri dari panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta sumber energi terbarukan lainnya.

Pasal 29 RUU EBT ini memerintahkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan berusaha dalam pengusahaan ET. Kemudahan tersebut meliputi prosedur, jangka waktu dan biaya.

Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1). Lalu, pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli listrik yang dihasilkan ET.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×