Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Trafik Penumpang Harian Garuda Indonesia (GIAA) Naik 50%
Aturan penerbangan ke atau dari wilayah Jawa-Bali
Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diketahui, bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antarbandara di Jawa-Bali.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat pun tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat Wilayah Jawa-Bali"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News