kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Terbaru! Ini persyaratan naik kendaraan umum dan pribadi saat PPKM mikro (1-14 Juni)


Rabu, 02 Juni 2021 / 10:57 WIB
Terbaru! Ini persyaratan naik kendaraan umum dan pribadi saat PPKM mikro (1-14 Juni)
ILUSTRASI. Pemerintah kembali menerapkan PPKM berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut syarat perjalanan naik transportasi darat terbaru yang sudah Kompas.com rangkum, Selasa (1/6/2021): 

1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait. 

2. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan. 

4. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes rapid antigen atau GeNose C-19 secara acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. 

5. Penumpang yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x4 jam sebelum keberangkatan atau; 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (31/5): Tambah 5.662 kasus, jaga protokol kesehatan

6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan. 

7. Mengisi e-HAC Indonesia. 

8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut: 

- Merak-Bakauheni 

- Ketapang-Gilimanuk 

- Padangbai-Lembar 

- Kayangan-Pototano 

- Bajoe-Kolaka 

Baca Juga: Kasus Covid-19 harian di DKI Jakarta kembali di atas 1.000 pasca libur Lebaran



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×