kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Terbaru, daftar gaji PNS 2001, mulai golongan I hingga golongan IV


Kamis, 09 September 2021 / 15:00 WIB
Terbaru, daftar gaji PNS 2001, mulai golongan I hingga golongan IV

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas. 

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu. 

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. 

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. ​

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Inilah daftar gaji PNS dan PPPK 2021, ketahui sebelum daftar di seleksi CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×