kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tenggat Daftar PSE 20 Juli 2022, Kominfo Bisa Blokir Google WA Instagram Facebook!


Minggu, 17 Juli 2022 / 14:13 WIB
Tenggat Daftar PSE 20 Juli 2022, Kominfo Bisa Blokir Google WA Instagram Facebook!
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam acara Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/05/2022).

Reporter: Hasbi Maulana, Lailatul Anisah | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kominfo (Kementeri Komunikasi dan Informatika) mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera melakukan pendaftarannya sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.

Sampai tulisan ini tayang, plafform media sosial besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home.

Begitu juga dengan plafform mesin pencari seperti Google, Yahoo, Yandex, maupun Bing.   

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Juni lalu.

Baca Juga: Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS.

Setiap PSE di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Kominfo juga akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Pada level paling tinggi Kominfo bisa memutus akses atau diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Menkominfo ingatkan PSE Segera Mendaftar Melalui Online Single Submission (OSS)

Mengutip Laman Resmi Kominfo, kriteria PSE yang wajib mendaftar adalah portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Menyimak kriteria tersebut, mestinya platform media sosial asing maupun mesin pencari (search engine) di Indonesia termasuk yang diwajibkan mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×