kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkominfo ingatkan PSE Segera Mendaftar Melalui Online Single Submission (OSS)


Selasa, 28 Juni 2022 / 07:15 WIB
Menkominfo ingatkan PSE Segera Mendaftar Melalui Online Single Submission (OSS)

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) johnny G. Plate mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) agar segera melakukan pendaftarannya sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Disampaikannya, bahwa dia mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, seperti google, facebook, twitter yang belum melakukan pendaftran melalui Online Single Submission (OSS) pada kominfo.

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” kata dia dalam Pernyataan pers di Gedung Kominfo, Senin (27/6).

Baca Juga: Google, Facebook, Twitter Belum Terdaftar di OSS, Terancam Diblokir Kominfo

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada para PSE sejak 2 tahun lalu untuk mendaftar melalui OSS.

Dia menyatakan, bahwa setiap PSE yang ada di Indonesia termasuk dalam hal ini PSE besar seperti google, facebook dan twitter untuk tunduk pada ketentuan dan regulasi yang ada di Indonesia.

Dijelaskannya bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang - undangan Indonesia yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.

Pihaknya juga akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Pada level paling tinggi berupa pemutusan akses atau diblokir di Indonesia.

Pihaknya juga mengatakan hal ini bisa saja terjadi pada google meski google telah menjadi kebutuhan internet bagi setiap masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bila Belum Daftar Hingga 20 Juli, Google, FB, WhatsApp, IG, dkk Bakal Diblokir?

Katanya, hal ini merupakan bentuk dari ketegasan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketegasan hukum. Keuntungan bagi masyarakat juga agar Indonesia bisa hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen jika ada masalah.

Oleh karenanya dia menegaskan agar PSE segera melakukan pendaftaran, terlebih pihaknya bilang telah menginfokan pada PSE sejak dua tahun yang lalu.

“Pesan ini disampaikan secara tegas oleh menkominfo kepada para perwakilan PSE dan menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif kantor pusat mereka,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×