kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.159   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.545   -48,81   -0,64%
  • KOMPAS100 1.041   -8,76   -0,83%
  • LQ45 746   -9,64   -1,28%
  • ISSI 274   -1,44   -0,52%
  • IDX30 400   -1,04   -0,26%
  • IDXHIDIV20 486   -3,09   -0,63%
  • IDX80 117   -1,19   -1,01%
  • IDXV30 138   0,02   0,02%
  • IDXQ30 128   -0,95   -0,74%

Tax amnesty jilid II akan digelar pada awal 2022, ini seruan Ditjen Pajak


Rabu, 24 November 2021 / 06:35 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Terakhir, tarif 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Kedua, program PPS yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi atas aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Namun, skema ini tak diperkenankan bagi wajib pajak badan.

Dalam skema kedua, tarif PPh final yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan skema pertama, yakni 18% untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, 14% untuk aset di luar negeri yang direpatriasikan ke dalam negeri dan aset dalam negeri. Lalu, 11% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. 

Selanjutnya: Tax amnesty jilid II: Pemerintah tawari dua skema pengampunan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×