kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tata niaga nikel: Ada 11% perusahaan belum memenuhi ketentuan harga patokan


Kamis, 17 Desember 2020 / 06:30 WIB
Tata niaga nikel: Ada 11% perusahaan belum memenuhi ketentuan harga patokan

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyebut, tata niaga nikel domestik berdasar harga patokan mineral (HPM) sudah berjalan. Kendati begitu, masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak menyampaikan, tata niaga nikel domestik berbasis HPM itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Tata niaga itu diberlakukan lantaran harga bijih nikel yang dibeli smelter memiliki selisih yang sangat besar di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

"Kita menetapkan HPM, khususnya nikel yang terjadi gonjang-ganjing, karena adanya harga yang terlalu jumping di bawah HPP. Menyedihkan, sehingga perlu dibetulkan dengan HPM," sebut Yunus dalam Indonesia Mining Outlook, Rabu (16/12).

Untuk memastikan implementasi tata niaga nikel di lapangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pun sudah membentuk tim pengawas pelaksanaan HPM nikel lewat Kepmenko Marves No. 18/2020.

Baca Juga: Saham tambang batubara dan nikel masih jadi primadona pekan ini, simak rekomendasinya

Di dalam pengawasan tersebut, kata Yunus, Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan pengawasan penarapan HPM kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan (trader).

Dilihat dari sisi penyampaian dokumen kontrak, total ada 73 perusahaan yang sudah mendapatkan surat teguran. Dari jumlah itu, ada 67 perusahaan (91,8%) yang sudah menyampaikan surat kontrak penjualan dan surat keterangan tidak ada penjualan.

Hasil dari evaluasi tersebut, Yunus membeberkan, total ada 65 perusahaan (89%) yang sudah sesuai dengan HPM dan surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan yang belum sesuai dengan HPM dan surveyor yang ditunjuk pemerintah ada sebanyak 8 perusahaan (11%).

Yunus menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan HPM. "Jadi Alhamdulillah sudah mulai (berjalan), saya kira nanti akan dilakukan teguran 1, 2, dan 3, pada akhirnya pencabutan (izin). Saya kira kita akan tegas untuk menerapkan HPM ini karena ini akan memberi keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Nilai HPM ini memang lebih rendah dibandingkan dengan harga nikel di pasar internasional. Hal itu bukan tanpa alasan. Menurut Yunus, formulasi dalam HPM itu sudah mempertimbangkan margin keuntungan yang bisa diraih pengusaha smelter maupun penambang bijih nikel.

"Kita buat (HPM) bagaimana supaya memberikan iklim investasi smelter yang baik, tapi sudah memberikan margin bagi badan usaha tambang," sebut Yunus.

Baca Juga: Industri China mulai pulih, harga nikel jadi terangkat naik



TERBARU

×