kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarik Investor ke IKN Nusantara, Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif


Sabtu, 05 November 2022 / 11:20 WIB
Tarik Investor ke IKN Nusantara, Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Untuk menarik minat investor, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan berbagai insentif pajak bagi yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun beberapa insentif yang dimaksud adalah fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350%. Sejumlah kalangan menilai pemberian berbagai insentif tersebut belum tentu membuat investor tertarik.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa fungsi perpajakan bukan hanya semata-mata untuk menghasilkan pendapatan negara. Pajak juga berfungsi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat sendiri.

"Budgetair vs regulerend kalau kata orang pintar," tulis Yustinus dalam unggahan di akun twitter pribadinya @prastow, Jumat (4/11).

Baca Juga: Apakah Insentif Tax Holiday Masih Diperlukan? Ini Kata Pengamat

Ia bilang, fungsi kebijakan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya terwujud dalam pemberian insentif atau fasilitas perpajakan dalam berbagai bentuk yang dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis, sektor, dan tujuan. 

Tidak hanya usaha besar, Yustinus juga bilang bahwa Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga disediakan insentif pajak.

Berbicara mengenai tax holiday, insentif tersebut pertama kali diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Sehingga Ia menegaskan, insentif tersebut bukanlah hal yang baru dan hanya diperuntukkan kepada investor asing saja.

"Bahkan UU mengatur untuk wajib pajak (WP) dalam negeri, badan hukum Indonesia dan industri pionir," katanya.

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi

Adapun tax holiday yang berlaku saat ini salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama lima hingga 20 tahun. 

Untuk IKN sendiri, Yustinus bilang bahwa tax holiday direncanakan diberikan pada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×