Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan pada tahun 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Target penerimaan perpajakan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tahun ini yang sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (16/8).
"Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473 triliun," ujar Jokowi.
Baca Juga: Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2024: Pertumbuhan Ekonomi 5,2%, Inflasi 2,8%
Jokowi menyampaikan, optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan beberapa upaya. Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi.
Kedua, implementasi sistem inti perpajakan serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul, Tahun Depan RAPBN Anggarkan Dana Pendidikan Rp 660,8 Triliun
Dan terakhir, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur dan diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu tranformasi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News