kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanda jika terdaftar dalam program BLT UMKM 2021 dan berhak dapatkan Rp 1,2 juta


Senin, 19 April 2021 / 10:35 WIB
Tanda jika terdaftar dalam program BLT UMKM 2021 dan berhak dapatkan Rp 1,2 juta
ILUSTRASI. Untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan bantuan dalam bentuk BLT. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak. 

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021: 

- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP 

- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi 

- Klik proses inquiry 

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak. 

Baca Juga: Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta

Tanda jika terdaftar BLT UMKM 

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak. Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah. 

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI. 

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut: 

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP". 
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan. 

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI. Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×