kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak repot lagi, kita bisa cetak sendiri KK dan akta kelahiran di rumah


Rabu, 24 Maret 2021 / 10:42 WIB
Tak repot lagi, kita bisa cetak sendiri KK dan akta kelahiran di rumah
ILUSTRASI. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri. 

Melansir indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Adapun dokumen-dokumen kependudukan penting yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya. Nah, dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi. Yang perlu dicatat, meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Catat! Kemendikbud sebut pendaftaran PPDB 2021 akan gunakan Kartu Keluarga, bukan SKD

Indonesia.go.id memberitakan, kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 

Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli? Caranya sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Baca Juga: E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. 

Baca Juga: 3.180 Warga suku anak dalam dapatkan dokumen kependudukan

Cara mencetak dokumen secara mandiri 

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

Baca Juga: ​Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Selanjutnya: Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×