kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Perlu Cemas Jika Vaksin Booster Berbeda dengan Dosis 1 dan 2, Ini Kata Kemenkes


Kamis, 06 Januari 2022 / 10:41 WIB
Tak Perlu Cemas Jika Vaksin Booster Berbeda dengan Dosis 1 dan 2, Ini Kata Kemenkes
ILUSTRASI. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 12 Januari 2022 mendatang, pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. 

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021). 

Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak? 

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan. 

“(Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021). 

Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya. “Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia. 

Baca Juga: Kemenkes: Tarif Vaksin Booster Belum Ditetapkan

Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap. Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada. 

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua. 

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Dijadwalkan 12 Januari 2022, Ini Efek Samping atau KIPI

Melansir pemberitaan Kompas.com, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni: 

  • Penduduk usia 18 tahun ke atas 
  • Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan 
  • Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan. 

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022). 

Mengapa vaksin booster diperlukan? 

Mengutip pemberitaan Kompas.com 13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik. 

Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh. Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan. 

Baca Juga: 6 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, Penting Diketahui

Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron. Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin. 

Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×