kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak hanya mall, sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di lokasi ini


Selasa, 10 Agustus 2021 / 05:50 WIB
Tak hanya mall, sertifikat vaksin Covid-19 juga berlaku di lokasi ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah pandemi virus corona. Selain untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan modern, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk ke tempat umum. Simak lokasi mana saja yang kini mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19. Ketahui pula cara download sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan handphone (hp).

Penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter). Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 semakin mudah didapatkan, ini cara pendaftaran vaksin dari Hp

Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Lokasi pertama yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan. Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

2. Apotek dan toko obat

Lokasi kedua yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah apotek dan toko obat. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Simak tempat umum yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 di halaman selanjutnya



TERBARU

×