kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Tak banyak yang tahu, pasien Covid-19 yang sudah isolasi mandiri boleh bekerja lagi


Rabu, 30 Desember 2020 / 13:12 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dia mengatakan, kewajiban untuk melakukan tes PCR setelah menjalani masa isolasi bisa jadi justru memberatkan pasien yang bersangkutan. 

"Sebenarnya enggak apa-apa PCR lagi, tapi jangan sampai membebani pasiennya. Karena kan dia harus bayar sendiri, wong secara tata laksana resmi itu kan enggak perlu PCR lagi," ujar Windhu. 

"Kalau dia mau PCR ya boleh, tapi mandiri, atau perusahaan yang bayar itu boleh, enggak apa-apa, enggak masalah. Cuma kalau pasiennya bayar sendiri kan ya kasian juga, apalagi kalau dia enggak punya uang," kata dia. 

Baca Juga: Soal mutasi virus Covid-19, Menkes: Lebih cepat menular tapi tak lebih berbahaya

Diatur dalam pedoman Kemenkes 

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu: 

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala 

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. 

Baca Juga: Varian baru virus corona lebih menular, IDI khawatirkan hal ini



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×