Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Yang patut diingat, mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Selanjutnya: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News