Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Direktur WSBP Mohamad Nur Sodiq menyampaikan, tuntutan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. WSBP pun telah mengambil langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi covid-19.
Dia juga mengklaim, kondisi keuangan WSBP masih dalam kategori aman untuk menangani gugatan tersebut. Per 31 Desember 2020, WSBP memiliki aset Rp 10,6 triliun dan memiliki tagihan (piutang) kepada pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun.
"Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran," ujar Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi di BEI.
WSBP pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Untuk menghindari adanya permasalahan hukum serupa, WSBP pun melakukan sejumlah langkah.
Pertama, melakukan restrukturisasi perbankan dengan usulan relaksasi bunga dan restrukturisasi pinjaman kepada perbankan secara menyeluruh. Kedua, melakukan restrukturisasi utang usaha kepada vendor dengan skema utama melakukan negosiasi dan penjadwalan pembayaran kepada vendor.
Ketiga, mencari alternatif pendanaan terkait utang dan pinjaman yang akan jatuh tempo. Langkah lainnya antara lain ialah dengan efisiensi biaya dan optimalisasi belanja modal. Juga memaksimalkan penyelesaian sisa nilai kontrak per 31 Desember 2020 yang belum dikerjakan sebesar Rp 4,6 triliun di tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News