kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Tahun ini Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat THR, berapa nominal yang diperoleh?


Sabtu, 08 Mei 2021 / 14:52 WIB
Tahun ini Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat THR, berapa nominal yang diperoleh?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya.

Sementara, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

1. 80% dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran, mengapa?

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×