Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Yang perlu diketahui, pengajuan klaim secara online hanya dapat dilakukan untuk pengajuan JHT oleh peserta dengan syarat berikut:
1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengundurkan Diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Baca Juga: Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker
Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum klaim online:
- Kunjungi Portal Layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Selanjutnya: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News