kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.704   -114,00   -0,64%
  • IDX 6.301   293,71   4,89%
  • KOMPAS100 840   46,02   5,80%
  • LQ45 630   32,18   5,39%
  • ISSI 216   9,63   4,67%
  • IDX30 356   16,60   4,90%
  • IDXHIDIV20 435   17,27   4,14%
  • IDX80 95   5,12   5,71%
  • IDXV30 117   3,58   3,17%
  • IDXQ30 114   4,74   4,34%

Tahapan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu dengan mudah dan cepat


Kamis, 07 Oktober 2021 / 04:40 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Yang perlu diketahui, pengajuan klaim secara online hanya dapat dilakukan untuk pengajuan JHT oleh peserta dengan syarat berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengundurkan Diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker

Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum klaim online:

  • Kunjungi Portal Layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Selanjutnya: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×