kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.715   -103,00   -0,58%
  • IDX 6.241   233,41   3,89%
  • KOMPAS100 832   38,15   4,80%
  • LQ45 625   27,77   4,65%
  • ISSI 214   7,47   3,63%
  • IDX30 354   15,07   4,45%
  • IDXHIDIV20 435   17,76   4,25%
  • IDX80 94   4,28   4,77%
  • IDXV30 117   3,65   3,23%
  • IDXQ30 114   4,48   4,11%

Tahapan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu dengan mudah dan cepat


Kamis, 07 Oktober 2021 / 04:40 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Yang perlu diketahui, pengajuan klaim secara online hanya dapat dilakukan untuk pengajuan JHT oleh peserta dengan syarat berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengundurkan Diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker

Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum klaim online:

  • Kunjungi Portal Layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Selanjutnya: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×