kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tahapan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milikmu dengan mudah dan cepat


Kamis, 07 Oktober 2021 / 04:40 WIB

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Yang perlu diketahui, pengajuan klaim secara online hanya dapat dilakukan untuk pengajuan JHT oleh peserta dengan syarat berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengundurkan Diri
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Baca Juga: Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker

Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan sebelum klaim online:

  • Kunjungi Portal Layanan di bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Selanjutnya: Catat syarat untuk cairkan sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×