kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik


Selasa, 20 April 2021 / 10:39 WIB
Syarat yang harus dipenuhi pekerja swasta dan PMI jika ingin mudik
ILUSTRASI. Pekerja swasta dan PMI diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini. Imbauan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021). 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia. 

Baca Juga: Ini pengertian soal mudik lokal di wilayah aglomerasi

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI. 

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. 

Baca Juga: Pemprov DKI masih menunggu aturan lebih lanjut terkait SIKM dari Kemenhub

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja. 

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri. 

Baca Juga: Cegah pemudik, sebanyak 338 titik penyekat disiapkan dan jalur tikus diawasi

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Ini daftar lokasi pos penjagaan polisi di Jadetabek untuk larangan mudik Lebaran 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×