kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Syarat tes SKB CPNS 2021, sudah tahu apa saja?


Selasa, 19 Oktober 2021 / 04:52 WIB
Syarat tes SKB CPNS 2021, sudah tahu apa saja?
ILUSTRASI. Sejumlah petugas memeriksa dokumen calon peserta tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB iyang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS. Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik  pengumuman yang akan disampaikan melalui situs resmi instansi. 

"Pantau terus situs resmi instansi dan juga portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan," pungkasnya. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8-29 November 2021. Pengumuman kelulusan nantinya dijadwalkan pada 18-19 Desember. 

Usai pengumuman, peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Pada akhirnya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 19 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Cara cek hasil tes SKD CPNS 2021 di SSCASN, diumumkan segera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×