kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat perjalanan dalam dan luar negeri kerap gonta-ganti, mengapa?


Kamis, 04 November 2021 / 10:20 WIB
Syarat perjalanan dalam dan luar negeri kerap gonta-ganti, mengapa?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Kemenhub kembali memperbarui aturan di masa penerapan PPKM terkait perjalanan darat. Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat wajib tes antigen.

Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ingat! Mulai hari ini 3 November 2021, syarat penerbangan cukup tes antigen ya

Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR. Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: Kemenhub cabut aturan wajib PCR/antigen perjalanan darat 250 km, ini gantinya

Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×