Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kerap mengganti aturan syarat perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, selama pandemi Covid-19. Tak jarang, banyak masyarakat yang bingung mengenai hal ini. Apa alasannya?
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.
"Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek," kata Adita Irawati dilansir dari Antara, Kamis (3/11/2021).
Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.
Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah, kementerian lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ingat! Baru vaksin dosis pertama, naik pesawat tetap wajib tes PCR
Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.
"Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi," ujarnya.
Baca Juga: Pariwisata mulai ramai, pelaku usaha minta agar syarat perjalanan tak mudah berubah
Adita menambahkan ketentuan terkait perjalanan atau mobilitas masyarakat tersebut dilakukan agar penularan Covid-19 di Indonesia terus menurun.
"Tidak mudah bagi kita, tetapi hasilnya saat ini sudah cukup baik. Kita tidak ingin lagi ada lonjakan kasus," ujar dia.