kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta


Senin, 11 Oktober 2021 / 10:02 WIB
Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan terus menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pedagang kakli lima dan warung makan kecil (warteg). Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung juga kerap disingkat dengan BT-PKLW.

Melansir informasi yang dibagikan di laman ekon.go.id, program BLT untuk pedagang kaki lima dan warteg ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro, atas dampak dari penerapan PPKM Level 4 di 141 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 tahun 2021.

"Para penerima BT-PKLW adalah PKL dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 1,2 juta rupiah. Bantuan ini diberikan kepada 1 juta PKL dan Pemilik Warung, sampai dengan akhir tahun 2021," jeas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan BLT PKL dan warteg:

  • Pemilik warung dan warteg belum mendapatkan bantuan produktif ultra mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi UKM
  • Bantuan BT-PKLW disalurkan pada warung dan warteg yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Baca Juga: Kemenkop UKM Berharap Bantuan Usaha Mikro Berlanjut 2022

Cara pencairan

Skema penyaluran bantuan uang tunai diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. 

Pemerintah, melalui petugas Polri dan TNI, mempertimbangkan efektivitas penyaluran bantuan secara cepat dan merata di seluruh Indonesia, dan langsung dapat diterima oleh masyarakat kecil.

Adapun cara pencairannya adalah:

  • Petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW. 
  • Pelaku usaha harus melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi akan menerima undangan untuk pengambilan BT-PKLW di kantor Polres atau Kodim setempat.

Catatan saja, per 8 Oktober 2021, data calon penerima yang sudah masuk sebesar 930.773 orang dan Sebagian besar sudah terverifikasi. Data ini terus ditingkatkan dan diproses hingga mencapai angka yang ditargetkan. 

Baca Juga: Dana desa sudah mengalir Rp 50,5 triliun per 4 Oktober 2021

Program BT-PKLW diinisiasi untuk melengkapi program Pemerintah yang sudah berjalan selama ini seperti BPUM, subsidi bunga KUR, penjaminan kredit modal kerja UMKM, PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah, dan restrukturisasi kredit UMKM. 

Selanjutnya: Saat cek BSU di bsu.kemnaker.go.id muncul tiga status ini, apa artinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×