kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat cek BSU di bsu.kemnaker.go.id muncul tiga status ini, apa artinya?


Senin, 04 Oktober 2021 / 06:00 WIB
Saat cek BSU di bsu.kemnaker.go.id muncul tiga status ini, apa artinya?

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas program bantuan subsidi upah (BSU) akan diperluas. Kabar ini merupakan kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. 

Tapi ada satu hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemnaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

BSU Kemnaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik. Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. 

Baca Juga: Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu

Jangan bingung. Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemnaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id

1. Status "Calon"

  • Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemnaker perluas penerima bantuan subsidi upah hingga 1,7 juta pekerja



TERBARU

×