kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat naik pesawat untuk anak di bawah usia 12 tahun, sudah tahu?


Jumat, 22 Oktober 2021 / 04:50 WIB
Syarat naik pesawat untuk anak di bawah usia 12 tahun, sudah tahu?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku hingga 1 November 2021, pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 

Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar anak di bawah 12 tahun tersebut boleh naik pesawat. 

Lantas, apa saja syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun? 

Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

  • Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
  • Pendampingan orangtua
  • Dalam kondisi sehat. 

Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin Covid-19, pelaku perjalanan jarak jauh wajib punya

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021). 

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. 

Baca Juga: Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan pesawat berlaku 24 Oktober

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru 

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Baca Juga: Mulai 24 Oktober, penumpang pesawat di wilayah ini wajib tes RT-PCR

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Selanjutnya: Inilah alasan Satgas mengapa naik pesawat wajib tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×