kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat dapat diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


Kamis, 14 Januari 2021 / 00:15 WIB
Syarat dapat diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menetapkan akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Insentif fiskal ini diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha untuk mendorong kemudahan berbisnis di KEK.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

PMK 237/1010 mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2021. Pemerintah berharap melalui fasilitas fiskal yang diberikan dapat meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK. Dengan demikian, dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan daerah KEK terkait, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya

Nah, untuk mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100%, wajib pajak (WP) terkait minimal harus berinvestasi di KEK sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Adapun pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.

Namun, jika WP badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Pasal 6 ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Penurunan tarif dan insentif bikin penerimaan pajak korporasi minus 37,8%

Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.



TERBARU

×