kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya


Kamis, 07 Januari 2021 / 18:05 WIB
Realisasi penerimaan pajak korporasi minus 37,8% sepanjang 2020, berikut pemicunya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan terkontraksi sepanjang tahun lalu. Kontraksi penerimaan PPh badan ini merupakan konsekuensi dari penurunan tarif dan pemberian insentif.

Alhasil, laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan sepanjang Januari hingga Desember 2020 penerimaan pajak korporasi minus 37,8% year on year (yoy). Merosot tajam bila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun 2019 yang mampu tumbuh positif, meski tipis yakni 0,15% yoy.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan di tahun 2019 sebesar Rp 256,74 triliun. Artinya, dengan kontraksi 37,8% maka penerimaan PPh Pasal 25/29 pada 2020 hanya sekitar Rp 159,7 triliun. 

“PPh badan kontraksi dalam karena PPh 25 ini tarifnya turun dan kita memberi insentif yang cukup besar. Karena dalam hal ini badan diberikan ruangan agar mereka bisa bertahan dan kita berharap bisa pulih kembali,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).

Baca Juga: Sri Mulyani sebut setoran pajak orang pribadi satu-satunya yang tumbuh positif

Adapun, sejak tahun 2020 pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang berlaku hingga 2021. Kemudian akan kembali turun menjadi 20% pada tahun 2022. Khusus bagi emiten dengan kriteria tertentu, dapat tambahan diskon tarif 3%.

Kebijakan tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara itu, dalam situasi pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu, pemerintah telah menggelontorkan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga 31 Desember 2020, realisasi insentif perpajakan tersebut sebesar Rp 56 triliun dari total pagu Rp 120,6 triliun.

Menkeu menambahkan, kinerja PPh Badan ke depan juga akan tergantung dari situasi kesehatan, sosial, dan ekonomi. 

“Melihat kontraksi PPh Badan masih sangat dalam dan belum membaik sampai kuartal IV-2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Data Kemenkeu menjabarkan sejak awal tahun hingga pengujung 2020 PPh Badan makin tergerus yakni pada kuartal I-2020 minus 13,56% yoy, kuartal II-2020 minus 26,69% yoy, kuartal III-2020 minus 50,99% yoy, dan kuartal IV-2020 minus 53,32% yoy.

Selanjutnya: Pemulihan ekonomi 2021 menjadi tumpuan penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×