kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

SWF di tiga negara ini jadi rujukan dalam membentuk Indonesia Investment Authority


Selasa, 26 Januari 2021 / 04:50 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Adapun INA sendiri merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dibentuk, ditetapkan dan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menkeu menyampaikan, INA beroperasi dengan membentuk master fund, sub fund maupun usaha patungan. Dengan demikian, FDI akan melakukan co-investment bersama INA pada master fund, sub-fund maupun membentuk usaha patungan. 

Baca Juga: Mitra investasi SWF bakal dibebaskan dari PPh dividen dan relaksasi pajak saham

Lebih lanjut, Menkeu bilang secara tematik fund yang dibentuk akan berinvestasi pada brown field project yang sudah memiliki stream pendapatan dengan usaha pengoperasian seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan.

Beberapa SWF dari luar negeri sebagai FDI akan join bersama INA seperti JBIC (Japan), CDPQ (Canada), dan APFC (Amerika Serikat).

Selanjutnya: Insentif pajak di SWF bisa untungkan Jasa Marga (JSMR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×