Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi kredit menjadi penyumbang klaim terbesar di industri asuransi umum. Guna mengantisipasi klaim lebih besar, Asosiasi Asuransi Umum (AAUI) menghimbau penerbit asuransi kredit meninjau pencadangan dan portofolio bisnis mereka.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut, peninjauan itu diperlukan untuk memastikan liabilitas ke depan bisa cukup dengan membuat cadangan teknis serta memastikan tarif premi yang sesuai.
"Karena sudah ada beberapa asuransi kredit dalam kondisi merah dan menurunnya produksi asuransi kredit. Kami harapkan ini jadi pelajaran untuk menjadi jadi lebih baik ke depannya," kata Dody, dalam paparan kinerja industri asuransi umum, pekan lalu.
Baca Juga: Realisasikan restrukturisasi, Jiwasraya bakal rilis produk baru di bulan ini
Apalagi, asuransi kredit menjadi kontributor premi terbesar ketiga setelah asuransi motor dan properti. Sementara dari sisi klaim, asuransi kredit menyumbang klaim paling besar yakni 23,2% total klaim atau setara Rp 5,98 triliun di triwulan tiga 2020.
Potensi klaim asuransi kredit semakin meningkat seiring dengan keluarnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan multifinance. Restrukturisasi tersebut bukan hanya menunda klaim tapi juga berpotensi meningkatkan klaim di masa mendatang setelah proses restrukturisasi selesai.
Antisipasi hal itu, ia berharap kemampuan debitur untuk membayar kredit bisa pulih. Hal ini dibarengi pendanaan yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk bayar klaim kepada nasabah.
"Aspek likuiditas, sejauh ini kalau kita perhatikan klaim berbeda-beda di masing-masing perusahaan tapi perlu dijaga. Mitigasi sudah bagus dengan reasuransi, diharapkan ada back up juga untuk penanganan klaim," jelas Doddy.
Baca Juga: Jiwasraya siapkan flying team untuk sosialisasikan program restrukturisasi polis
Jauh sebelum itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti perusahaan asuransi untuk berhati-hati mengelola risiko asuransi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, pemahaman mengenai struktur dan kapasitas kredit perbankan yang dijamin asuransi harus dipahami perusahaan asuransi.