kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah tahu NPWP bisa dihapus? Ini ketentuan dan caranya


Sabtu, 20 November 2021 / 06:35 WIB
Sudah tahu NPWP bisa dihapus? Ini ketentuan dan caranya
ILUSTRASI. NPWP wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga Indonesia, ada satu identitas yang wajib dimiliki selain Kartu Tanda Penduduk. Yaitu, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Namun, apakah kamu tahu, NPWP bisa dihapus atau dinonaktifkan?

Melansir informasi yang dirilis indonesia.go.id yang mengutip laman www.pajak.go.id, penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. 

Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. 

Baca Juga: Cek cara mudah cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa keluar rumah

Lantas, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?

Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya: 

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

2. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

3. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

Baca Juga: Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online, wawancara melalui video call

5. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

6. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya

7. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya

8. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×