kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit


Rabu, 30 Agustus 2023 / 12:28 WIB
Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit
ILUSTRASI. Kemenperin mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih lanjut, Agus mengatakan, dalam Permenperin 21/2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ucap dia. 

Adapun sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×