kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit


Rabu, 30 Agustus 2023 / 12:28 WIB
Ketok Palu, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit
ILUSTRASI. Kemenperin mengeluarkan kebijakan perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih lanjut, Agus mengatakan, dalam Permenperin 21/2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ucap dia. 

Adapun sebelumnya, syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta yaitu kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×