kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi gaji tahap 1-3 sudah cair, kapan untuk pekerja dengan rekening bank swasta?


Kamis, 09 September 2021 / 10:29 WIB
Subsidi gaji tahap 1-3 sudah cair, kapan untuk pekerja dengan rekening bank swasta?
ILUSTRASI. BSU atau subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KONTAN/Muradi/2017/01/04

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja terus disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hingga 3 September 2021, realisasi penyaluran program bantuan telah mencapai 3.251.563 penerima. Jumlah ini merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja. 

Melansir situs Setkab, penyaluran BSU telah melewati tahap ketiga, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Tahap pertama telah tersalurkan ke 947.436 penerima 
  • Tahap kedua telah tersalurkanke 1.145.598 penerima 
  • Tahap ketiga telah tersalurkan ke 1.158.529 penerima 

Sebelumnya, penyaluran bantuan tahap pertama dan kedua dilakukan melalui transfer langsung ke penerima bantuan yang telah mempunyai rekening bank himpunan negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN. 

Sedangkan untuk penyaluran tahap ketiga dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara. 

Baca Juga: Ini informasi soal kapan subsidi gaji pekerja via bank swasta bakal cair

Pelaksanaannya, bank Himbara akan jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja atau buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening bank Himbara. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga prokotol kesehatan, tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol. 

Syarat penerima BSU 

Untuk menghindari duplikasi penerima manfaat dengan program bantuan sosial lainnya, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat Program Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).   



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×