kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Stimulus bagi bank di tahun ini tidak berkurang


Jumat, 15 Januari 2021 / 09:35 WIB
Stimulus bagi bank di tahun ini tidak berkurang

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Optimistisme pemulihan ekonomi tahun ini tak membuat stimulus imbas pandemi ke perbankan berkurang. Tahun ini industri perbankan masih akan sama menrima sejumlah stimulus yang diterimanya tahun lalu.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya memperpanjang ketentuan POJK 11/2020 guna merelaksasi ketentuan restrukturiasi kredit imbas pandemi yang semula berakhir pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. 

Sejumlah bankir pun menyambut perpanjangan relaksasi ini. Sebab, meski tren restrukturisasi imbas pandemi cenderung melambat sejak akhir tahun lalu, relaksasi berfaedah mencegah risiko lanjutan. 

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Achmad Siddik Badruddin bilang perpanjangan relaksasi restrukturisasi bermanfaat buat perbankan untuk melakukan mitigasi lanjutan terhadap portofolio perseroan yang sudah direstrukturisasi. 

“Dengan perpanjangan bank dapat melakukan tindakan penyelematan lanjutan atas debitur yang perlu restrukturisasi tambahan. Sehingga potensi NPL bisa ditekan dan sebagian besar lainnya dapat pulih,” ungkapnya kepada KONTAN. 

Baca Juga: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Apalagi Siddik bilang, dari kalkulasi Bank Mandiri setidaknya 10% dar portofolio kredit yang direstrukturisasi imbas pandemi masuk kategori berisiko tinggi dan berpotensi jadi kredit macet pada tahu ini.

Adapun sampai November 2020 lalu, bank berlogo pita emas ini mencatat nilai restrukturisasi imbas pandemi senilai Rp 94,4 triliun atau setara 12,8% portofolio kreditnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Mucharom pun sependapat. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi bisa dimanfaatkan bank melakukan mitigasi risiko terhadap potensi kredit macet.

“Relaksasi dari OJK terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi. Dengan adanya perpanjangan pun kualitas diprediksi bakal semakin membaik,” ujar Corporate Secrertary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Mucharom kepada KONTAN.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×