Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
“Pemajakan orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni sebagian fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak,” ujar Menkeu.
Baca Juga: Setoran PPN pelanggan Netflix, Spotify cs mencapai Rp 2,25 triliun per Juni 2021
Sebab, Sri Mulyani menjelaskan lebih dari 50% tax expenditure PPh OP justru dimanfaatkan oleh orang tajir, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta pertahun.
Bahkan selama 2016-2019 rata-rata belanja perpajakan PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura itu mencapai Rp 5,1 triliun. Dus, meningkatkan tarif dinilai merupakan cara jitu agar pajak bisa adil.
Adapun strategi pemerintah untuk menggenjot pajak orang super kaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan dalam pembahasan RUU KUP bersama dengan pemerintah harus dilakukan secara hati-hati dan cermat.
Karenanya, reformasi perpajakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga jangan sampai mendistorsi ekonomi dan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News