kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani: Basis perpajakan kita harus makin diperluas


Rabu, 30 Juni 2021 / 04:30 WIB
Sri Mulyani: Basis perpajakan kita harus makin diperluas

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternative minimum tax bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemajakan orang kaya memang tidak mudah

Kemudian, materi PPN meliputi pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN.

Lalu, materi cukai dengan adanya penambahan barang kena cukai yang menyebabkan eksternalitas. Terakhir, untuk materi pajak karbon, menjadi salah satu instrumen mengendalikan emisi gas rumah kaca.

“Upaya membangun pondasi dalam jangka menengah panjang merupakan suatu keharusan yang tetap harus kita lakukan bersama-sama. Atas seluruh dukungan dari Komisi XI DPR kami berterima kasih untuk bisa memiliki kesempatan membahas hal-hal yang merupakan pondasi penting bagi negara kita,” tutup Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×