kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Sri Mulyani: Basis perpajakan kita harus makin diperluas


Rabu, 30 Juni 2021 / 04:30 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak UKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar, dan penerapan alternative minimum tax bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemajakan orang kaya memang tidak mudah

Kemudian, materi PPN meliputi pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan mulai dirasionalkan, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN.

Lalu, materi cukai dengan adanya penambahan barang kena cukai yang menyebabkan eksternalitas. Terakhir, untuk materi pajak karbon, menjadi salah satu instrumen mengendalikan emisi gas rumah kaca.

“Upaya membangun pondasi dalam jangka menengah panjang merupakan suatu keharusan yang tetap harus kita lakukan bersama-sama. Atas seluruh dukungan dari Komisi XI DPR kami berterima kasih untuk bisa memiliki kesempatan membahas hal-hal yang merupakan pondasi penting bagi negara kita,” tutup Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×