kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal subsidi upah, Menkeu: Akan difinalkan dalam beberapa hari ke depan


Kamis, 22 Juli 2021 / 04:45 WIB
Soal subsidi upah, Menkeu: Akan difinalkan dalam beberapa hari ke depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya tengah mendesain terkait rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

“Saat ini kita sedang membahas dengan Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka untuk membantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan, atau jam kerjanya menurun,” jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Rabu (21/7).

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan dengan digelontorkannya BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terkena dampak dari pembatasan kegiatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Harap sabar, pemerintah masih menggodok skema perpanjangan subsidi gaji

Sayangnya, Menkeu belum menjelaskan lebih rinci, terkait besar anggaran yang akan digelontorkan hingga kriteria dana jangka waktu pemberian insentif tersebut.

Yang jelas, Sri Mulayni berjanji bahwa kejelasan terkait BSU akan diumumkan dalam beberapa waktu ke depan setelah pembasahan bersama Kementerian terkait telah selesai. “Untuk bantuan subsidi upah, kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Menkeu juga menekankan, sambil menunggu skema BSU, pegawai dirumahkan sekiranya dapat memanfaatkan program Kartu Pra Kerja.

Adapun, pemerintah menambah anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dari yang semula Rp 20 triliun. Dari sisi penerima kartu pra kerja pun ditambah 2,8 juta peserta, semula kartu pra kerja hanya untuk 5,6 juta peserta penerima program.

Sehingga total peserta mencapai 8,4 juta. “Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Selanjutnya: Ini rincian kabupaten/kota Jawa-Bali yang masuk kriteria PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×