kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Harap sabar, pemerintah masih menggodok skema perpanjangan subsidi gaji


Rabu, 21 Juli 2021 / 18:45 WIB

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji pada tahun ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa terkait skema dan kriteria BSU tersebut kini masih dalam proses pembahasan.

"Kita sedang godok [skema BSU]," kata Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/7).

Tahun lalu target penerima BSU mencapai 12,4 juta pekerja. Adapun tahun ini berapa yang akan dialokasikan untuk BSU masih belum dapat disampaikan pemerintah.

Baca Juga: PPKM darurat diperpanjang, ini catatan dari Aprindo

Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Tahun lalu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Adapun persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Hippindo: PPKM Darurat menekan bisnis penyewaan pusat perbelanjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×