kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Pemerintah Lihat Situasi


Kamis, 04 Mei 2023 / 05:20 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Pemerintah Lihat Situasi

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mendongkrak tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu.

Tarif PPN berpeluang naik lagi karena pemerintah punya kesempatan menaikkan tarif PPN secara bertahap sampai dengan 12% di tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kondisi tahun politik di tahun depan.

“Tentu ini tergantung pertimbangan-pertimbangan, kita lihat situasinya. Pastilah (tahun politik jadi pertimbangan),” ujar Yon saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Baca Juga: Penerimaan Pajak pada Kuartal II Diramal Terkerek Momen Mudik Lebaran

Yon bilang, meski target tersebut sudah tertuang dalam UU HPP, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menaikkan tarif PPN menjadi 12% di 2025. Untuk itu, perlu ada pembicaraan dan pertimbangan yang mendalam terkait kebijakan tersebut.

“Itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025 masih sangat memungkinkan untuk direvisi kembali. Hal ini dikarenakan kebijakan tarif PPN 12% tersebut masih belum melihat kondisi ekonomi saat ini, khususnya dari sisi inflasi.

“Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% konteksnya tidak melihat ada inflasi setinggi saat ini. Jadi wajar kalau ada revisi tarif PPN,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Tarif PPN Emas Perhiasan, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×