Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
Namun, Febrio menilai masih sedikit aset BUMN yang dijadikan underlying aset ini. Sehingga, memperlihatkan masih besarnya potensi sekuritisasi aset yang sebenarnya bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan BUMN.
Untuk itu, pemerintah akan berupaya mendorong sekuritisasi, seperti melakukan sosialisasi dengan perusahaan BUMN, manajer investasi, dan investor.
Baca Juga: Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk dorong pasar sekuritas aset terutama di bidang infrastruktur adalah lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI fokus ke investasi proyek infrastruktur untuk itu hasil sekuritisasi aset proyek infrastruktur berpotensi jadi tujuan.
Pemerintah pun berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah masuk ke prolegnas 2021.
“Ini diharapkan jadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan tertarik untuk menggunakan skema ini,” tandasnya.
Selanjutnya: Ekonomi Indonesia diprediksi tumbuh 7% di kuartal II 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News