Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Meski para karyawan swasta tidak terikat dengan peraturan dalam SKB 3 Menteri ini, mereka tetap bisa melakukan cuti bersama dengan sistem fakultatif. Artinya, pelaksanaannya berdasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangan kebutuhan dan peraturan di masing-masing perusahaan.
Jika cuti Lebaran fakultatif tidak diberikan perusahaan, para karyawan swasta ini baru bisa melakukan mudik pada Jumat (29/4/2022) sepulang kerja, Sabtu (30/4/2022), atau Minggu (1/5/2022).
Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan penumpukan massa dan penumpukan kendaraan di jalan raya. Oleh karenanya, Anwar berharap, pengusaha tetap memberikan cuti bagi pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati hari raya Idul Fitri. Bagaimana pun, cuti adalah hak setiap pekerja.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” kata dia.
Baca Juga: Inspeksi Bandara Soekarno Hatta, Menhub Apresiasi Masyarakat Yang Mudik Lebih Awal
Berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada mudik Lebaran 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) ditemukan bahwa pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor akan mendominasi pergerakan mudik.
Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi, yaitu:
- Angkutan jalan (bus dan penyeberangan) sebanyak 26,7 juta orang
- Pesawat 8,9 juta orang
- Kereta api 8,2 juta orang
- Kapal, 1,4 juta
- Angkutan lainnya 0,1 juta orang.
"Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," jelas Budi, dikutip dari laman dephub.go.id, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 29-30 April 2022 dan arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbauan Kemnaker soal Izin Cuti Lebaran bagi Pekerja"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News