Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan soal izin cuti Lebaran pekerja. Terkait hal ini, Kemnaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti lebaran bagi para pekerja.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan para pekerja untuk menentukan waktu mudiknya. Dengan adanya keleluasaan cuti lebaran para pekerja, diharapkan mampu mengurangi penumpukan massa dan potensi kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang melintas di masa puncak arus mudik.
"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).
"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” lanjut dia.
Baca Juga: Catat Jadwal Uji Coba Ganjil Genap Arus Mudik di Jalan Tol, Senin Sampai Rabu
Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2022 akan terjadi pada 28 April-30 Mei 2022. Terkait hal itu, Presiden dan Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal sebelum masa puncak terjadi.
"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022," kata Jokowi dalam pernyatannya, Senin (18/4/2022).
Terlepas dari imbauan itu, sesungguhnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri, namun ketetapan itu tidak berlaku bagi pekerja di sektor swasta.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” ujar Anwar.
Baca Juga: Bukan Cuma Tes Antigen dan PCR, Berikut Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat