kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal insentif PPnBM mobil, begini respon pelaku usaha industri otomotif


Senin, 15 Februari 2021 / 12:35 WIB
Soal insentif PPnBM mobil, begini respon pelaku usaha industri otomotif

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri mobil mengharapkan angin segar insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut dinilai berpeluang memberi sejumlah dampak positif.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyampaikan, pihaknya menyambut baik rencana penerapan insentif PPnBM. Ia berkata, penerapan insentif PPnBM bisa memicu penurunan harga mobil dan menggairahkan industri mobil nasional.

“Kami berharap agar pembelian mobil bisa meningkat dan produksi mobil serta komponennya bisa kembali secepatnya,” ujar Jongkie kepada Kontan.co.id, Minggu (14/2).

Seperti diketahui, PPnBM merupakan salah satu dari beberapa komponen harga on the road pembelian mobil baru. Sedianya, konsumen dikenakan tarif PPnBM sebesar 10%-125% ketika membeli mobil baru. Besaran tarifnya bergantung pada spesifikasi kendaraan yang dibeli.

Baca Juga: Ada relaksasi PPNBM, ASSA: Hanya akan berdampak minimal ke segmen bisnis lelang

Pada 11 Februari 2021 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Rencananya, insentif PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya akan berlangsung selama 3 bulan. Adapun besaran insentif yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama, 50% pada tahap kedua, dan 25% di tahap ketiga. 

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, skema ini bisa mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Meski dipercaya bisa mendongkrak permintaan, Jongkie mengaku belum bisa menaksir seberapa besar dampak yang bisa ditimbulkan dari penerapan terhadap pencapaian target penjualan mobil nasional yang dicanangkan oleh Gaikindo. Catatan saja, tahun ini Gaikindo menargetkan penjualan mobil nasional bisa mencapai 750.000 unit. “Kita tunggu perkembangan di bulan-bulan mendatang,” ujar Jongkie.

Dihubungi terpisah, Vice President Director Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto mengatakan bahwa relaksasi PPnBM bisa meningkatkan daya beli masyarakat untuk melakukan pembelian mobil baru. Ia juga tidak menampik, harga mobil Toyota berpeluang turut mengalami penurunan di pasaran.

“Untuk detailnya, baik seberapa besar perubahan maupun efeknya, kami sedang menunggu detail aturannya,” kata Henry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/2).

Senada, Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan, pemberian insentif PPnBM berpotensi menggairahkan pasar otomotif nasional. Hanya saja, ia mengaku belum bisa memproyeksi seberapa signifikan dampak positif yang mungkin timbul dari penerapan insentif PPnBM.

“Kami masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementerian terkait. Pada dasarnya, kami akan support upaya pemerintah dalam mendorong penjualan otomotif,” ujar Billy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/2).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, keputusan pemerintah untuk memberi insentif merupakan langkah yang baik. Selain dapat mendorong pemulihan industri otomotif, langkah ini juga dirasa tepat mengingat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi meningkat di tengah risiko penyebaran Covid-19 yang lebih besar pada transportasi umum.

Shinta berujar, pihaknya juga berharap bahwa kebijakan insentif serupa juga bisa diterapkan pada produk-produk lainnya yang juga dibutuhkan masyarakat seperti mesin medis,  maupun barang-barang modal yang saat ini dikenai PPnBM.

“(Penerapan PPnBM secara lebih luas) agar tidak hanya konsumsi yang ditingkatkan, tetapi  juga produktivitas industri nasional, khususnya dengan mengadopsi mesin berteknologi terbaru untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha,” terang Shinta.

Selanjutnya: Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor per Maret 2021 selama 3 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×